MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram!

- Jumat, 2 Desember 2022 | 13:13 WIB
Kantor MUI (Antara/Istimewa)
Kantor MUI (Antara/Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI Jember yakni mengharamkan goyang pargoy. Pasalnya, goyang pargoy dinilai dapat memicu berahi yang melihatnya.

"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang nggak boleh," ujar Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan berahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," sambung Munahar

Ia juga meminta agar masyarakat dapat memilah-milah yang haram dengan yang halal. Sehingga MUI Jakarta setuju dengan MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram tersebut.

"Cuma, MUI Jawa Timur memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," tambah Munahar.

Munahar juga berharap agar Pemprov DKI Jakarta serta melalui majelus-majelis ulama dapat memberikan himbauan hingga pembinaan mengenai yang halal maupun haram.

Baca Juga: Diminta Buat Fatwa soal Ganja untuk Medis, MUI: Hukum Mengonsumsi Nikotin adalah Haram!

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat, pada masyarakat, ini yang baik, ini yang nggak baik, ini halal dan ini haram," sebut Munahar.

Perlu diketahui, sebelumnya MUI Jember telah mengeluarkan fatwa haram mengenai joget pargoy. Aturan fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

MUI Jember menyatakan, bahwa fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember. Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menyatakan, bahwa fatwa haram goyang pargoy karena dilakukan remaja wanita sehingga menimbulkan syahwat.

Baca Juga: Pria Penghina MUI Banten Diciduk Polisi, Motifnya Sakit Hati soal Ngaji di Trotoar

"Umumnya, pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Oleh karena itu, MUI Jember meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar membimbing para remaja untuk melakukan kegiatan yang positif.

"Meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X