Geledah Rumah Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen hingga Emas Batangan

- Kamis, 10 November 2022 | 19:34 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta, pada Rabu (9/10/2022) kemarin.

“Tim penyidik KPK (9/11/2022) dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) dan juga sebuah apartemen,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Ali Fikri mengatakan, dalam pengeledahan tersebut tim penyidik menemukan sejumlah dokumen hingga emas batangan yang diduga terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Baca Juga: MenPAN-RB Azwar Anas Sebut Tak Mungkin Berhentikan Semua Tenaga Honorer

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan, dokumen hingga emas batangan tersebut bakal segera dianalisis dan disita untuk melengkapi barang bukti terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan,” tandasnya.

Ini kali kedua KPK menggeledah rumah milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu. Tak hanya rumah Lukas, penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan swasta.

“Perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Luhut Sebut Persiapan Indonesia Selenggarakan G20 sudah 100 Persen

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya mengamankan dokumen aliran uang yang diduga terkait dengan tersangka Lukas Enembe.

“Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi,” tuturnya.

Selanjutnya, diungkapkan Ali, penyidik KPK bakal menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X