Perppu Cipta Kerja 2022: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Hamil dan Sedang Menyusui

- Senin, 2 Januari 2023 | 14:09 WIB
Ilustrasi wanita hamil. (Freepik/valeria_aksakova)
Ilustrasi wanita hamil. (Freepik/valeria_aksakova)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 30 Desember 2022. 

Salah satu isi Perppu menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang hamil atau menyusui.

Hal itu tertuang dalam halaman 558 yang memaparkan Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Bilang Begini

Pada Pasal 153 ayat (1) huruf a berbunyi, “berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.

Kemudian Pasal 153 ayat (1) huruf b berbunyi ”berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara soal pengusaha dilarang memecat buruh yang sedang hamil diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf e.

Berikut isi Pasal 153 ayat (1) Ciptaker:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di
dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dalam Seminggu, Benarkah?

Sedangkan Pasal 153 ayat (2) berisi "Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X