Buruh bakal Demo di Balai Kota Soal UMP Jakarta Turun, Wagub DKI: Wajib Tertib!

- Rabu, 20 Juli 2022 | 09:58 WIB
Buruh unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Buruh unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait rencana buruh dari berbagai aliansi yang akan melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

Mengenai hal tersebut, mantan anggota DPR RI itu mengaku menghormati rencana buruh yang sedang memperjuangkan haknya tersebut. Namun, baginya, selama melakukan aksi, harus mematuhi ketertiban yang ada.

“Itu kami hormati, negara kita negara demokrasi yang penting tertib,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Baca JugaTegaskan KIB Makin Solid, PAN Ajak Parpol Lain Bergabung

Ketika ditanya kembali terkait sikap Pemprov DKI Jakarta mengenai hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pengusaha, Riza pun menyebut pihaknya hingga kini belum memutuskan.

“Sedang dikaji dan dievaluasi dengan serikat buruh yang menjadi tergugat intervensi. Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai tanggal 29 batasnya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan buruh DKI Jakarta yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan juga Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI terkait nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu, (20/7/2022) pukul 10.00 WIB. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa agenda itu akan mengusung sebanyak 2 tuntutan. 

Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. 

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854. 

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X