Bebas Bersyarat, Intip lagi 3 Kasus yang buat Habib Rizieq Dipenjara

- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:23 WIB
Rizieq Shihab disambut keluarga di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok./@Twitter DPP_LII)
Rizieq Shihab disambut keluarga di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok./@Twitter DPP_LII)

Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani masa penahanan pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Dia diketahui ditahan dalam tiga kasus berbeda.

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (20/7/2022).

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Ada tiga kasus yang membuat Habib Rizieq harus mendekam dipenjara. Berikut ulasannya:

Kasus Kerumunan di Petamburan

Kasus yang pertama menjerat Habib Rizieq, yaitu kasus karantina kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kala itu, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan anaknya termasuk Maulid Nabi.

Yang menjadi masalah karena saat itu sedang pandemi Covid-19, sedangkan acara tersebut menimbulkan kerumunan massa. Habib Rizieq pun dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam proses persidangan kasus ini, Habib Rizieq dinyatakan bersalah.

"Tindak pidana satu, kekarantinaan kesehatan diputus pidana penjara selama delapan bulan," kata Rika.

Kasus Kerumunan di Megamendung

Rentetan kasus kerumunan pertama berlanjut hingga ke wilayah Megamendung, Bogor. Habib Rizieq dinyatakan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pesantren milik Habib Rizieq.

Baca juga: Ternyata Menara Eiffel Juga Ada Boyolali, Letaknya Diantara Patung Liberty dan Menara Pisa

"Tindak pidana kedua kekarantinaan kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider lima bulan kurungan dan denda sudah dibayar," beber Rika.

Kasus Penyebaran Berita Bohong

Kasus yang terakhir berkaitan dengan penyebaran berita bohong swab test di RS Ummi. Lagi-lagi Habib Rizieq divonis bersalah dalam kasus ini.

"Tindak pidana tiga menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun," pungkas Rika.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X