Denny Indrayana Dipolisikan, Dituding Bocorkan Putusan MK soal Pemilu

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:00 WIB
Denny Indrayana (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Denny Indrayana (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Pelapornya sendiri tertulis berinisial AWW.

Baca juga: KPK Jawab Tudingan Denny Indrayana: Sangat Disayangkan, Ya

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan adanya pelaporan itu. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporan ini, lanjut Sandi, pelapor melaporkan pemilik dua akun media sosial Twitter atas nama @dennyindrayana dan akun Instagram atas nama @dennyindrayana99.

Baca juga: Bawaslu: Belum Ada Temuan soal Aliran Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga memposting tulisan mengandung unsur ujaran kebencian.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," paparnya.

Dalam proses pembuatan laporan, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang dibawa yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X