Saksi: Dalam Rekaman CCTV, Brigadir J Masih Hidup Sekira Pukul 4 hingga 6 Sore

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi menembak (Freepik/senivpetro)
Ilustrasi menembak (Freepik/senivpetro)

Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya, satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang kasus obstruction of justice penyidikan dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ata Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku melihat Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Di dalam rekaman, dia mendapati fakta, Yosua tengah berada di taman rumah Sambo sekira pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

“Di situ, diperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS (Ferdy Sambo) sampai di lokasi,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, (27/10/2022).

Baca Juga: Hakim Teguh Satya Nilai Perintah Sambo ke Anak Buah soal Brigadir J Perlu Dikaji

Atas keterangan Aditya, Jaksa kembali memastikan, apakah Aditya melihat isi rekaman dengan jelas atau tidak.

“Jelas terlihat?” tanya Jaksa.

“Jelas, mobil jelas terlihat, dari mulai ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, FS (Ferdy Sambo) tiba, Ibu PC kembali dan melihat masih ada Yosua di taman masih hidup,” jawab Aditya.

“Bersama Fs?” tanya Jaksa lagi.

“Benar, (bersama FS),” jawab Aditya.

Aditya mengaku mengetahui fakta tersebut dari hasil pengecekan potongan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo.

“Dari hardisk eksternal, kami dapatkan potongan video durasi dua jam dari jam empat sore sampai enam sore pada tanggal 8 juli yang mengarah ke rumah Sambo,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Hendra, yakni Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: 10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X