Bharada E Akhirnya Dapat Perlindungan 24 Jam dari LPSK Usai Jadi Justice Collaborator

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta. (ANTARA M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta. (ANTARA M Risyal Hidayat)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai LPSK menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E. Perlindungan yang dikerahkan dengan cara menjaga Bharada E selama 24 jam.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Hasto menyebut dengan persetujuan Bharada E menjadi JC, LPSK akan memberikan perlindungan untuk Bharada E. LPSK akan mengerahkan pengawalan untuk menjaga Bharada E selama 24 jam.

"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," beber Hasto.

Bharada E sendiri diketahui ditahan di Bareskrim Polri dengan tentunya ada pengawalan yang melekat di dalam rutan. Meski ada pengawalan tersendiri dari polisi, Hasto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan pengawalan tambahan.

"Kita akan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim agar LPSK bisa memberikan perlindungan yang lebih penuh kepada Bharada E," kata Hasto.

BACA JUGA: Pilu, Orangtua Bharada E Minta Perlindungan Lewat Surat Tulis Tangan: Kami Dihantui Takut

Diketahui, tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya sudah mengajukan justice collaborator ke LPSK. Hal ini dilakukan karena Bharada E menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Justice collaborator sendiri artinya pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Artinya, pelaku akan memberikan informasi-informasi yang sebenarnya ke pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X