Ferdy Sambo Buat Pernyataan Mengejutkan, Akui Rekayasa Kematian Brigadir Yosua

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo. (Octo Briyan/Z Creators)
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo. (Octo Briyan/Z Creators)

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Lewat pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat atas kegaduhan yang telah ia perbuat. 

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ujar Arman menyampaikan pesan Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan. (Octo Briyan/Z Creators)

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat pengakuan mengejutkan jika dirinya memang telah merekayasa kasus kematian Brigadir J. Tujuannya untuk melindungi keluarganya. 

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus pembunuhan Brigadir J terus diusut oleh Polri. Saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, Polri juga menahan Barada Richard Eliezer Pudihang sebagai eksekutor, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat asisten rumah tangga. 

Ferdy Sambo sendiri jerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X