Kemendagri Benarkan Pengembalian Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016

- Jumat, 4 November 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta (Antara/Livia Kristianti)
Ilustrasi DKI Jakarta (Antara/Livia Kristianti)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, membenarkan pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasahaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Menurutnya, perlu dilakukan kajian untuk aturan penggantinya.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar (untuk) menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat di konfrimasi, Kamis (4/11/2022).

Selain itu, Benny menegaskan, pergantian Pergub perlu dilakukan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum.

-
Ilustrasi DKI Jakarta (INDOZONE/Arya Manggala)

Baca Juga: Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sepakati 35 Raperda yang Akan Dibahas dalam Propemperda 2023

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ungkapnya.

Menurut Benny, surat permohonan pencabutan Pergub baru diterima Kemendagri, Senin 3 Oktober 2022. Surat permohonan pun telah dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari terakhir Anies Baswedan bekerja di Balai Kota sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Usulan fasilitasi diterima melalui surat Sekda DKI tanggal 3 Oktober 2022 dan dikembalikan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," tutur Benny.

Perlu diketahui, Anies dan Ahmad Riza Patria sebelumnya menemui pada pendemo yang digelar massa KOPAJA bertajuk 'Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022. Anies dan Riza mememui para pendemo pada hari terakhir mereka bekerja,di Balai Kota.

Salah satu tuntutan pendemo, yakni,menuntut pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016. Merespons tuntutan tersebut, Anies menegaskan, bahwa percabutan pergub tersebut masih diproses oleh Kemendagri dan masih berposes.

"Terkait Pergub 207, ini seperti kita ketahui saat ini dalam proses difasilitasi di Kemendagri. Ada tata kelola, betul ketentuan ada di tangan gubernur, tadi dibahas, secara substansi tidak ada masalah. Insyaallah, ok (dicabut)," ujar Anies kala itu.

Anies menegaskan, bahwa pencabutan pergub tersebut harus melalui prosedur. Jadi, Kemendagri yang akan menyampaikan ini ke Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga: 17 RT di Jaksel Tergenang Banjir Imbas Hujan Deras Mengguyur Jakarta

"Tinggal perlu ketetapan. Etikanya nih beliau (Kemendagri) sampaikan kepada Pj Gubernur (Heru Budi Hartono), bahwa ini akan ditetapkan. Karena ini ada Pj Gubernur, (dan) gubernur yang ada sedang akan bersiap berganti, ini saya sampaikan terbuka, kami ingin pergub ini (207 Tahun 2016) dicabut, (dan) dihilangkan," pungkas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X