Tak Terima Sanksi Demosi, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Ajukan Banding

- Kamis, 29 September 2022 | 11:07 WIB
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Eks Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dikenakan sanksi demosi empat tahun terkait kasus Ferdy Sambo. Tak Terima dikenakan sanksi tersebut, AKBP Raindra mengajukan banding.

Hal tersebut benarkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dia mengamini jika AKBP Raindra mengajukan banding.

"Iya banding," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA: Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Segera Disidang!

Diketahui, AKBP Raindra menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan sejumlah oknum polisi salah satunya Ferdy Sambo. Dari sidang etik tersebut, AKBP Raindra dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama empat tahun.

Bak mengikuti jejak Ferdy Sambo yang melakukan banding saat disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Raindra juga mengajukan banding. Polri sendiri bakal menggelar sidang banding terkait hal ini.

Disisi lain, Polda Metro Jaya juga sudah mengganti posisi Kasubdit Kamneg dari AKBP Raindra ke perwira polisi yang lain. AKBP Raindra sudah dicopot dari jabatan Kasubdit Kamneg.

BACA JUGA: AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi Usai Hadiri Sidang

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X