Blok 15 Kawasan GBK Secara Sah Milik Negara, Ini Penjelasannya

- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:28 WIB
Pemerintah Mengambil Alih Hotel Sultan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemerintah Mengambil Alih Hotel Sultan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Polemik mengenai Hotel Sultan yang diambil alih oleh negara akhirnya selesai. Pasalnya, hotel tersebut berdiri di atas lahan yang dimiliki oleh negara.

“Dalam keterangan resmi ini, saya selaku Ketua Dewan Pengawas PPK GBK ingin kembali mengingatkan dan menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat,” kata Prof. Eddy Hiariej.

Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama, di mana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1,” terang Prof. Eddy Hiariej.

Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco, penggugat dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di atas) kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terima Ucapan Selamat Ultah ke-80 dari Presiden Joko Widodo

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara (lihat halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007).

Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Baca Juga: Viral Gaya Hidup Mewah yang Diduga Istri Kepala BPN Jaktim, Harga Tasnya Bikin Pusing

Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.

“Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada,” tutup Prof. Eddy Hiariej.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X