Diperiksa Polisi, Pelapor 9 Hakim MK Serahkan Bukti Kasus Ubah Putusan

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:59 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan kasus ubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan ini, pihak Zico menyerahkan barang bukti ke penyidik.

"Hari ini Angel selaku kuasa hukum dan saya. Angel barusan diperiksa oleh Unit 3 Subdit 1 Kamneg terkait dengan laporan yang telah kita buat," kata pengacara Zico, Leon Maulana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Zico lainnya, Angel Foekh menyebut dirinya menyerahkan bukti baru ke penyidik. Bukti tersebut berupa isi percakapan chat dari MK RI ke kliennya.

"Hari ini kami melampirkan bukti baru. Ini adalah isi chat Whatsapp dari MK RI kepada klien kami. Nah ini menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan pada pukul 04.07 dan dikirimkan salinan putusan pukul 04.52," kata Angel.

"Jadi memang perubahan substansi dengan demikian menjadi ke depan itu hanya berubah dalam waktu 49 menit," sambungnya.

Dalam pemeriksaan ini, Angel mengaku dirinya dicecar sebanyak 10 pertanyaan. Penyidik disebutnya mencecar pertanyaan mengenai kronologi kasus ini.

"Menjelaskan kronologi siapa saksi yang akan dipanggil nanti, lalu bagaimana putusannya dibacakan, bagaimana kami menerima salinan putusan, risalah dan sebagaimanya terus apa dampak frasa dengan demikian kemudian apa dampak hukum yang terjadi," kata Angel.

Baca Juga: MKD DPR Stop Laporan Etik Bambang Pacul soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim MK ke Polda Metro Jaya. Laporannya berkaitan dengan pemalsuan surat.

Zico sendiri sebelumnya menggugat pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK. Dalam putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terdapat kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan yang dipegang oleh Zico.

Atas dasar ini lah Zico melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya. MK sendiri sudah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendalami kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X