Siapkan Ratusan Pasukan, Satpol PP DKI akan Segel 12 Outlet Holywings Jakarta Hari Ini

- Selasa, 28 Juni 2022 | 10:20 WIB
Apel Satpol PP DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Apel Satpol PP DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel pagi untuk mempersiapkan pasukan berangkat melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dari sejumlah dinas terkait untuk mencabut izin usaha seluruh Holywings karena terbukti telah melanggar aturan perizinan usaha.

Sebelum berangkat ke belasan lokasi Holywings yang tersebar di Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebutkan terdapat sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet tersebut.

"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (28/6/2022).

Menurut Arifin, penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar tersebut dilarang beroperasi.

Seperti diketahui sebelumnya, pencabytan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

-
Penyegelan Holywings (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Baca Juga: Wagub DKI Akui Pencabutan Izin Seluruh Holywings Berawal Kasus Promo Alkohol

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Menurutnya, pelanggaran itu dikarenakan sejumlah outlet Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Hal itu harus dimiliki jika sebuah usaha menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika, Senin (27/6/2022).

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X