Polda Metro Larang Ormas Sweeping ke Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:01 WIB
Polda Metro Jaya razia tempat hiburan malam di DKI Jakarta (Istimewa)
Polda Metro Jaya razia tempat hiburan malam di DKI Jakarta (Istimewa)

Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) maupun sejenisnya, melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan malam selama ramadan. Sebab, hal tersebut bukan wewenang dari ormas.

"Kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping. Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun, tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Polisi melarang hal tersebut terlebih apabila ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut. Terkait tempat hiburan malam, Hengki menyebut sudah ada aturan tersendiri.

-
Polda Metro Jaya razia tempat hiburan malam di DKI Jakarta (Istimewa)

Baca Juga: Polda Metro Razia Tempat Hiburan Malam di DKI Awal Ramadan, Mayoritas Taat Aturan

"Sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-Undang, Kepolisian Undang-undang nomor 2 tahun 2002 termasuk dari Dinas Pariwisata yang berhak mengeluarkan izin," kata Hengki.

"Ada surat edaran, ada Satpol PP terutama surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap, dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa, terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00," sambungnya.

Polda Metro Jaya Imbau Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan

Lebih jauh, mantan Kapolres Bekasi Kota ini menyebut, pihaknya bakal memantau seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Metro. Polda Metro juga mengimbau pada tempat-tempat hiburan malam, supaya mematuhi aturan yang berlaku selama ramadan.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama satu bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan ramadan dan idul fitri," ungkap Hengki.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Dilarang Beroperasi selama Ramadan

"Jadi, satu bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban, supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X