Hanya karena Kunci Stang Motor, Tukang Parkir Bacok Pelanggan di Jakbar

- Kamis, 2 Juni 2022 | 11:26 WIB
LG (24) tukang parkir yang bacok pelanggannya di Jakarta Barat. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
LG (24) tukang parkir yang bacok pelanggannya di Jakarta Barat. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Pria berinisial LG (24) yang berprofesi sebagai juru parkir di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membacok pelanggannya. Pemicu aksinya itu lantaran pelaku tersinggung saat korban menolak untuk tidak mengunci stang motornya saat parkir.

Peristiwa itu sendiri bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya disebuah lapangan futsal di kawasan Taman Sari pada 31 Mei yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk tidak mengunci stang motor.

"Korban saat memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca JugaPeternak Sapi Perah di Ponorogo Buang Ratusan Liter Susu Setiap Hari, Kenapa?

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan menyebut korban menolak perintah dari pelaku dan menunjuk-nunjuk rekan pelaku yang bernama Kumis. Hal itu lah yang membuat pelaku kesal.

"Karena menurut pelaku, Pak Kumis merupakan orang yang di hormatinya," kata Roland.

Dari situlah timbul niat pelaku untuk membacok korban. Pelaku kemudian mengambil badik dan menunggu korban selesai bermain futsal.

Ketika korban selesai bermain futsal dan kembali ke motornya, pelaku langsung membacok korban. Korban dibacok sebanyak 2 kali.

"Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek," beber Roland.

Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan polisi yang sudah menerima laporan terkait kasus itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," kata Roland.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X