Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah dalam rangka social savety net, ternyata memberikan keleluasaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggali sumber pendanaan sendiri dari pihak lain, termasuk penerbitan surat utang.
Kebijakan khusus yang diberikan kepada LPS ini murni karena virus corona menjadi wabah yang luar biasa, sehingga dibutuhkan extraordinary policy untuk meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mendapatkan dana dari pihak lain. Namun dalam UU tersebut definisi pihak lain belum dijelaskan secara terperinci. Oleh sebab itu karena situasi saat ini sangat mendesak, maka pihak lain yang disebutkan dalam UU tersebut, diperjelas melalui Perppu yaitu dalam bentuk penerbitan obligasi atau surat utang atas nama LPS sendiri.
"Nah di dalam Perppu itu LPS bisa terbitkan surat utang sendiri dan dijual ke investor yang mau dengan mekanisme pasar, kita juga bisa dapatkan utang dari pemerintah. Ini dalam rangka menjaga agar dana di LPS cukup untuk melalukan tugasnya dalam penjaminan," kata Halim dalam video confference hari ini, Rabu (1/4/2020).
Hal ini menjelaskan, peluang untuk menerbitkan surat utang itu merupakan salah satu cara bagi LPS mendapatkan dana. Meski demikian, belum tentu juga LPS akan memanfaatkan peluang tersebut. Pasalnya pemerintah termasuk LPS terus melakukan pemantauan dan perkembangan kondisi nasional akibat wabah corona. Jika memang nantinya diperlukan kesempatan untuk terbitkan surat utang, maka hal itu akan segera dieksekusi.
Beberapa strategi yang akan ditempuh LPS dalam mendapatkan dana tersebut adalah dalam rangka memitigasi risiko dari wabah virus corona jika nantinya semakin parah. Halim menyebut, akan terus mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pandemi global.
"Memang sebenarnya ini bagian dari upaya LPS mencari dana, dana LPS itu dari premi yang dibayarkan bank sebesar 0,2 persen dari rata-ata simpanan yang dimiliki. kedua tentu saja LPS juga bisa dapatkan dana dalam menangani bank gagal lalu kami jual, nah ini juga jadi sumber dana," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Satu Keluarga yang Terinfeksi COVID-19 Ini Main TikTok untuk Menghibur Diri
- Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Kenapa Menkes Terawan Jarang Muncul?
- 300 Siswa Polisi di Sukabumi ODP Corona, Warga Tak Perlu Panik