Bank dan Leasing Masih Tagih Kredit, DPR: Pemerintah Segera Buat Aturan Teknis

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:16 WIB
Sejumlah driver ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah driver ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Muchamad Nabil Haroen menyatakan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait, harus segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan penangguhan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, sopir taksi dan sektor UMKM dalam jangka waktu satu tahun.

"Saya mendengar dan mendapat laporan, masih banyak pihak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkena dampak Covid-19. Padahal jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan satu tahun cicilan dan kelonggaran atau relaksasi kredit," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, perlu disiapkan mekanisme reward dan punishment bagi bank-bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit.

"Juga, instruksi yang tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah, seraya memikirkan kepentingan bersama dengan menunda atau mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini menegaskan, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro, terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil.

"Pandemi Covid-19 ini masalah kita bersama, jangan sampai pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental karena kredit atau cicilan di tengah bencana wabah," ungkapnya.

Sebelumnya, pada rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (24/03/2020) Presiden Jokowi menegaskan untuk memberi kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak virus corona (Covid-19). Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kelonggaran pada debitur perbankan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X