Dampak Pandemi Corona, Pemerintah Berikan 7 Bantuan untuk Masyarakat

- Selasa, 31 Maret 2020 | 16:38 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA)
Presiden Joko Widodo (ANTARA)

Kondisi saat mewabahnya Covid-19 yang begitu masif tentu berpengaruh pada masyarakat Indonesia tentunya masyarakat dengan kategori ekonomi di lapisan bawah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyiapkan beberapa bantuan untuk masyarakat.

"Saya fokus penyiapan bantuan masyarakat lapisan bawah yang akan segera kita lakukan," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Beberapa bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat di antaranya:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah menaikkan jumlah keluarga penerima 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima. Besaran penerimaannya juga dinaikan 25% dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta pertahuan. Kebijakan tersebut akan mulai bulan April 2020.
  2. Kartu sembako, jumlah penerima akan dinaikan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya akan dinaikkkan 30% dari Rp150 ribu jadi Rp200 ribu akan diberikan selama sembilan bulan
  3. Kartu Pra Kerja, anggarannya akan dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Pemerintah juga menaikkan jumlah penerimanya menjadi 5,6 juta orang. Ini akan dibagikan terutama pekerja informal, ojek, sopir taksi. Pengusaha mikro dan kecil yang terdampak covid19. Nilai manfaatnya Rp650 ribu sampai Rp1 juta yang akan diberikan selama empat bulan kedeapan, terhitung dari bulan april 2020.
  4. Tarif listrik, pemerintah memberi bantuan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 450 watt yang jumlahnya ada 24 juta akan digratikan selama tiga bulan, terhitung April, Mei dan Juni 2020.
  5. Untuk pelanggan 900 watt yang pemakainya berjumlah 7 juta akan diberi diskon 50% dan membayar separunya pada bulan April, Mei dan Juni 2020.
  6. Pemerinta telah melakukan antisipasi kebutuhan pokok pangan dan kebutuhan darurat lainnya dengan mencadangkan Rp25 triliun untuk operasi pasar dan persediaan logistik.
  7. Keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal, sopir taksi, ojek online, pelaku UMKM, nelayan dan pengahasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. OJK telah keluarkan aturan, mulai berlaku April ini ditetapkan, dan prosedurnya cukup melalui email dan melalui media komunikasi digital seperti whatsapp.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X