Pengguna Kendaraan Sambut Positif Pemberlakuan ETLE

- Senin, 3 Februari 2020 | 18:07 WIB
Kamera pengawas atau CCTV terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Kamera pengawas atau CCTV terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang efektif per 1 Februari 2020. Lalu, apa kata warga sebagai pengguna kendaraan bermotor?

Rayful Mudassir, salah pengguna kendaraan roda dua menyambut positif adanya cara penilangan berbasis elektronik itu. 

Menurutnya, model penindakan itu sangat membantu petugas kepolisian dalam bekerja serta menertibkan para pelanggar.

"ETLE ini bagus menurutku. Selain memang memberi kemudahan polisi lalu lintas di lapangan, ETLE juga sekaligus mengajak pengendara patuh pada rambu lalu lintas," kata Rayful kepada Indozone, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Rayful memandang, saat masih banyak terjadi pelanggaran rambu lalu lintas oleh para pengguna kendaraan bermotor. Bahkan, tindakan-tindakan semacam itu kerap terekam kamera pemantau atau CCTV.

"Apalagi beberapa pengendara sepeda motor kerap terekam melanggar Lalin seperti melintasi rute Transjakarta," sebutnya.

Dia menambahkan, adanya tilang elektronik itu ada memudahkan kerja kepolisian di lapangan. Pasalnya, bentuk pelanggaran mudah diketahui, mulai kapan, di mana, serta aspek lainnya.

"Kalau aku melihatnya, ETLE untuk kendaraan roda dua memudahkan polisi menilang dan melacak pengendara seperti di atas supaya enggak ngulang-ngulang terus (melanggar)," jelasnya.

"Aku setuju-setuja aja diberitakan ETLE, karena berlakunya di Ibu Kota Negara, harus lebih maju sebenarnya," tambah dia.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang bisa rekam kamera ETLE dan ditindak sebagai pelanggaran. 

Bentuk pelanggaran itu ialah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos lampu lalu lintas, dan melanggar marka jalan.

ETLE diimplementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi," mengutip penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam laman resminya.

Pada hari pertama pemberlakuan ETLE, ada 167 pengendara sepeda motor terekam melanggar lalu lintas pada hari pertama penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X