Sudah Berlaku, Begini Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik Sepeda Motor

- Senin, 3 Februari 2020 | 14:28 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020), untuk mendukung tilang elektronik (INDOZONE/Arya Manggala)
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020), untuk mendukung tilang elektronik (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro telah memberlakukan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang efektif sejak 1 Februari 2020. 

Setidaknya, ada empat jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE dan ditindak sebagai pelanggaran.

Polri pun menyampaikan hal itu melalui akun Twitter resminya @DivHumas_Polri. Tujuannya untuk mengingatkan pengendara motor agar tertib lalu lintas.

"Sistem tilang ETLE akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2020 mendatang. Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light dan melanggar marka jalan," cuit @DivHumas_Polri.

Meskipun ada empat jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE, petugas kepolisian baru menindak tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

-
Daftar lokasi kamera tilang elektronik. (Istimewa)

Pada hari pertama pemberlakuan ETLE, 167 pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di jalur Transjakarta, yakni 88 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020," kata AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X