Polisikan 2 YouTuber, Garuda Indonesia Blunder?

- Rabu, 17 Juli 2019 | 12:51 WIB
(REUTERS/Gerry Doyle)
(REUTERS/Gerry Doyle)

Berbagai kalangan merespons sikap pihak Garuda Indonesia yang melaporkan kedua YouTuber Indonesia, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica. Namun, jalur hukum yang ditempuh perusahaan pelat merah itu dinilai blunder, mengapa?

Blunder pihak Garuda Indonesia diendus oleh Safenet. Organisasi relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara itu menganggap dalil pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Rius tidak berdasar. 

Pihak Garuda Indonesia diketahui melaporkan kedua YouTuber itu dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.  

"Berdasarkan unggahan dan alasan pelaporan yang dibuat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang, baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan," ujar Safenet dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Rabu (17/7/2019). 

Atas dasar itu, Safenet menilai pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan dalam kasus Rius. Garuda Indonesia merupakan perusahaan penerbangan nasional. 

"Pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang," lanjut Safenet

Tak Ada Korelasi

Safenet pun menganggap muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yakni dengan makna menuduh seseorang. Unsur tersebut pun tidak ditemukan dalam unggahan Rius di media sosial. 

"Sementara dalam unggahan Rius Vernandes, yang diunggah bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius Vernandes hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya," tutur Safenet. 

-
Menu makanan Garuda Indonesia dari kertas (Istimewa).

Unggahan Rius soal foto menu makanan dari tulisan tangan diduga mengandung unsur kabar bohong yang tidak berdasarkan fakta. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Safenet. 

"Perbuatan Rius Vernandes tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda," ujar Safenet. 

Hingga saat ini kasus yang menjerat Rius dan Elwiyana masih berjalan. Polisi pun telah memanggil Rius ke Mapolres Bandara Soetta, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X