Pemkot Bekasi Fasilitasi Ormas, Pengamat: Mereka Bukan Lembaga Bisnis

- Rabu, 6 November 2019 | 16:47 WIB
Ilustrasi ormas (Pexels/Rudolfo).
Ilustrasi ormas (Pexels/Rudolfo).

Maraknya aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi, membuat hati miris. Terlebih, ormas itu diberdayakan Pemkot Bekasi untuk mengelola perparkiran. 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, berdalih memberdayakan ormas demi membuka lapangan kerja. Dia mengatakan 2,7 juta warga Kota Bekasi harus memperoleh kesempatan mencari nafkah.

Menanggapi fenomena itu, pengamat intelejen dan keamanan negara, Stanislaus Riyatna, mengatakan tidak seharusnya ormas memiliki fungsi untuk kegiatan bisnis.

Apalagi, Pemkot Bekasi memfasilitasi secara resmi untuk memungut retribusi parkir. Stanislaus menilai situasi itu melanggar Undang-Undang (UU) tentang ormas. 

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 59 ayat (2), ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ormas itu memang berbadan hukum, tetapi ormas itu hanya punya tugas-tugas di sosmas (sosial masyarakat). Sesuai dengan UU ormas tahun 2017 itu sudah dijelaskan detilnya ormas itu seperti apa, larangannya seperti apa. Jadi ormas bukan untuk kegiatan berbisnis dan mengambil keuntungan," tutur Stanislaus ketika dihubungi Indozone, Rabu (6/11). 

Ormas Harus Dibina

-
Polisi sedang membina 92 preman yang terjaring operasi, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (5/11). Razia itu adalah tindak lanjut viralnya video ormas minta jatah di minimarket (Antara/Risky Andrianto).

Menurut Stanislaus, Pemkot Bekasi seharusnya melakukan pembinaan kepada ormas untuk melakukan kegiatan sosial.

"Jadi kalau memang dia mau membuat bisnis yang berbadan hukum ya silahkan membuat koperasi, CV atau PT, bukan ormas," ujar Stanislaus.

Stanislaus pun menyalahkan Pemkot Bekasi terkait situasi yang terjadi saat ini. Dia menyebut langkah Polda Metro Jaya melakukan penertiban sudah tepat. 

"Kalau ingin bergerak di jasa parkir, ya dilatih secara profesional yang benar. Lalu mereka mengadakan kerjasama itu sah-sah saja. Namun, yang terjadi dia masih menggunakan atribut ormas dan dia melakukan 'pemalakan' atau apa, itu yang gak benar," tutur Stanislaus. 

Stanislaus berharap peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang. Stanislaus pun ingin Pemkot Bekasi melakukan pembinaan ormas. Jika terjadi pelanggaran hukum, negara harus hadir. 

"Jadi harus diberi tindakan tegas, misalnya terus dia melakukan sweaping itu kan tidak boleh. Ormas itu tidak boleh menggantikan fungsi negara," pungkas Stanislaus.

Sebelumnya, sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di SPBU 34-17145, kecamatan Rawalumbu, Bekasi, 23 Oktober 2019. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, para ormas yang terdiri dari FBR hingga GIBAS itu menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi. (SN) 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X