Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, enggan menanggapi wacana penerbitan Perppu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo.
Yasonna justru melemparkan 'bola panas' ke Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, terkait kelanjutan Perppu KPK.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko (Menkopolhukam) lah. Biar ditindaklanjuti," kata Yasonna ketika ditanya wartawan di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11).
Yasonna mengatakan penerbitan Perppu KPK tidak bisa instan. Butuh kajian mendalam untuk mengetahui kekeliruan atau kelemahan di UU tersebut.
"Kan kita lihat kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu (soal Perppu KPK) tenang saja," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan belum ingin menerbitkan Perppu KPK. Dia tidak ingin mengeluarkan peraturan ketika proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).