Nah Loh, DPR Tak Beri Rekomendasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- Sabtu, 2 November 2019 | 17:03 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan. Iuran baru ini kabarnya akan berlaku mulai Januari 2020.

Menariknya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diklaim tak mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diungkapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Mufida menegaskan, Komisi IX sebelumnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Artinya, dalam hal ini DPR menolak kenaikan iuran BPJS.

"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat) saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan memang betul dalam kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," katanya.

Kurniasih pun berharap pemerintah bisa mencari cara lain dalam kurangi defisit BPJS Kesehatan. Ini karena permasalahan BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit anggaran defisit, tetapi menyeluruh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS untuk melakukan rapat dengan pendapat. Rapat yang berlangsung Selasa (5/11) itu akan membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X