Resmi Diluncurkan, Mari Mengenal Smart SIM Karya Korlantas Polri

- Senin, 23 September 2019 | 12:15 WIB
Contoh kartu Smart SIM yang baru saja diluncurkan Korlantas Polri. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Contoh kartu Smart SIM yang baru saja diluncurkan Korlantas Polri. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (22/9). 

Bagi yang belum kenal dengan Smart SIM, mari sama-sama kita kulik terobosan baru dari Polri satu ini.

SIM jenis baru ini ternyata sudah dipromosikan kepolisian sejak Agustus 2019. Namun, baru diluncurkan secara resmi berbarengan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, Smart SIM tak hanya sebagai identitas pengendara kendaraan bermotor, lho

"Sesungguhnya ada tiga item penting di dalam Smart SIM ini," kata Refdi. 

Smart SIM, lanjut Refdi, bisa merekam data forensik serta pelanggaran pengemudi. Data ini nantinya bisa digunakan sebagai bahan evaluasi demi terciptanya, keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. 

Alat Pembayaran

Selain itu, Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik (e-money). Jadi Smart SIM bisa digunakan untuk membayar parkir, tol, maupun saat berbelanja dengan saldo maksimal Rp2 juta.

Kartu ini juga bisa dipakai untuk pembayaran denda pelanggaran tilang, pembayaran KA Commuter Line, pembayaran Bus Transjakarta dan lain-lain.

-
peluncuran uji coba Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk kalangan terbatas di lingkungan POLRI di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (22/9). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Namun, untuk fungsi uang elektronik ini baru berjalan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Saat ini, Korlantas Polri baru bekerja sama dengan BNI. Namun, mereka sudah punya rencana untuk bekerja sama dengan beberapa bank lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X