Di Belitung, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

- Senin, 29 Juli 2019 | 15:15 WIB
Ilustrasi/unsplash.com
Ilustrasi/unsplash.com

September 2019, Pemerintah Kabupaten Belitung akan mulai menerapkan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Petugas penyidik PNS kemudian menentukan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 50 juta serta hukuman pidana selama 3 bulan. 

Penetapan hukuman pidana dilakukan dalam persidangan yang digelar di pengadilan. Ketentuan pemberian sanksi itu sekaligus tindak lanjut dari Pasal 57 Perda Nomor 5/2014 tentang Ketertiban Umum. 

Penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu mendisiplinkan warga dan pengunjung, sekaligus menjaga citra Belitung sebagai salah satu destinasi wisata nasional. 

Sebagaimana diketahui, kawasan Tanjung Kelayang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X