Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar 90 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 10,630 miliar.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim di pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Nenang dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.