Izin Terbang Single Engine Captain Vincent Raditya Dicabut Kemenhub

- Selasa, 28 Mei 2019 | 20:37 WIB
(photo/Instagram/vincentraditya)
(photo/Instagram/vincentraditya)

Kementerian Perhubungan telah mencabut lisensi penerbangan single engine milik pilot vlogger Captain Vincent Raditya. Hal itu karena video zero gravity yang dilakukannya kepada Limbad.

Temuan itu tertulis dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kemenhub setelah Captain Vincent dipanggil.

Dalam surat itu, Kemenhub mempersoalkan video yang dibuat Captain Vincent saat bersama Limbad. Dalam video itu, mereka terbang dengan menggunakan pesawat Cessna 172.

Di ketinggian 1.500 feet atau kaki, Captain Vincent mempraktekkan zero gravity kepada Limbad dan sampai menimbulkan reaksi ketakutan.

Terdapat 3 temuan dalam investigasi yang dilakukan Kemenhub terhadap video itu. Berikut hasilnya:

a. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107

b. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109(a)

c. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan kepada Capt Vincent Raditya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," demikian bunyi surat dari Kemenhub.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto membenarkan surat pencabutan lisensi penerbangan single engine Captain Vincent.

 
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X