2 Jaksa Terjaring OTT KPK, Kejagung Beri Sanksi Tegas 

- Rabu, 3 Juli 2019 | 14:19 WIB
inoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pi
inoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, dari jabatan mereka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Adapun Yadi tidak lagi menjabat Kepala Subseksi Penuntutan.

"Kami melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu, namun karena hasil pemeriksaan di KPK ternyata keterlibatannya sejauh mana, akan didalami oleh bidang pengawasan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, juga terjaring OTT KPK. Kejati pun memberhentikan sementara Agus agar pelayanan publik di Kejati Jakarta tidak terganggu selama proses hukum. 

"Maka kami telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Samuel. 

Bidang pengawasan Kejati juga bakal meninjau lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Yadi, Yuniar, serta Agus. 

"Terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus) akan dilakukan pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Pengacara Sukiman Sugita, Alvin Suherman (Pengacara), Ruskian Suherman (Pihak Swasta), Yadi Herdianto, dan Yuniar Sinar Pamungkas.

Dari pengembangan OTT, KPK menetapkan Agus sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X