Polisi Tetapkan Wanita Bawa Anjing ke Masjid Sebagai Tersangka

- Rabu, 3 Juli 2019 | 11:32 WIB
ANTARA FOTO/ M Fikri Setiawan
ANTARA FOTO/ M Fikri Setiawan

Polres Bogor, Jawa Barat menetapkan wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Proses dari kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Turnoyudo di Bogor, Selasa (2/7).

Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, terkait kondisi kejiwaan SM. Pasalnya, ada keterangan dari keluarga SM mengenai rekam medis SM yang sempat mendapat penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.

Senada dengan hal itu, Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menegaskan bahwa proses hukum SM akan terus dilakukan jika tim medis memastikan SM mengalami gangguan kejiwaan.

"Kalaupun hasil dari tes kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskannya di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik, perbuatan pidananya," katanya di Bogor.

Menurut dia, keterangan ahli kejiwaan akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan Hakim untuk menentukan sanksi hukuman bagi SM.

Dia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa empat saksi terkait tindakan yang dilakukan SM di Masjid Al Munawaroh, Sentul, pada Minggu (30/6) siang.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X