Pihak yang Razia saat Natal akan 'Diselesaikan' Lewat Jalur Hukum

- Minggu, 22 Desember 2019 | 11:32 WIB
Antara/Prasetia Fauzani
Antara/Prasetia Fauzani

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hanya aparat yang bisa melakukan sweeping terkait Natal dan Tahun Baru.

Pihak yang kedapatan melakukan sweeping, maka harus siap berhadapan dengan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (21/12).

"Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," ujar Mahfud.

Sebelumnya sempat beredar di media sosial video yang memperlihatkan sekelompok massa melakukan razia di sebuah mall. Mereka ingin memastikan tidak ada pegawai Muslim yang mengenakan atribut Natal.

Namun, hal tersebut sudah dicegah oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya sendiri telah mengimbau untuk tidak melakukan sweeping saat Natal dan Tahun Baru.

"Sudah ditegaskan Bapak Kapolri, memang kita harapkan rekan ormas tidak sweeping karena dilarang dan akan ditindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Mahfud juga menyinggung soal pandangan keagamaan yang berbeda-beda mengenai fatwa. Contohnya seperti fatwa Nahdlatul Ulama (NU), MUI, dan Muhammadiyah yang berbeda tentang ucapan Natal dan bunga bank.

Mahfud juga meminta agar umat Muslim di Indonesia tidak terpecah belah hanya karena berbeda pandangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X