Pimpinan Perusahaan Lippo Cikarang Diperiksa KPK Soal Suap Meikarta 

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Lippo Cikarang Jukian Salim terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Salim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Lippo Cikarang Jukian Salim sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Jurubicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Selain Salim, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Iwa.

Kasus suap perizinan proyek Meikarta ini terungkap setelah KPK mecokok Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 14 dan 15 Oktober 2018. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor

Namun kasus tersebut tidak berhenti pada sembilan terdakwa, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan Iwa Karniwa dan eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. 

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Sedangkan, Toto merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng. Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada Neneng.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X