Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Polisi Terbakar di Cianjur

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:33 WIB
Ilustrasi pembakaran. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi pembakaran. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Secara total, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan oknum mahasiswa berinisial RS. 

"Sebelumnya satu orang menjadi empat orang, dan saat ini bertambah menjadi lima orang," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto, Rabu (21/8/2019). 

Budi menyebut kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penuidikan serta pengembangan kasus. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka saling berkaitan. Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci kaitan para tersangka. 

-
Ilustrasi pembakaran ban. (Antaranews.com/Jeremias Rahadat)

"Saat ini kami masih melakukan proses tersebut, sehingga belum dapat menjabarkan secara detail siapa saja tersangka dan dari kampus mana," tambahnya.

Awal Kejadian

Insiden terbakarnya polisi bermula saat mahasiswa berunjuk rasa memprotes kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, dengan membakar ban bekas.

Api kemudian membesar dan mengenai empat polisi yang sedang petugas setelah ada oknum yang melemparkan kantong berisi bensin. 

Empat petugas yang menjadi korban adalah Aiptu Erwin Yudha Wildani, Bripda Anif Endaryanto Pratama, Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon. Keempatnya dikabarkan masih menjalani perawatan.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X