Pemprov DKI Berikan 194 Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas

- Selasa, 29 September 2020 | 11:44 WIB
Penyerahan bantuan kaki palsu untuk penyandang disabilitas (Dok.Pemprov DKI)
Penyerahan bantuan kaki palsu untuk penyandang disabilitas (Dok.Pemprov DKI)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemenuhan kebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi Penyandang Disabilitas. Adapun ABF yang disiapkan berupa Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.

Hingga September 2020, Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan 198 ABF kepada penyandang disabilitas. Sebanyak 14 diantaranya telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker.

Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.

“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," kata Irmansyah di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Kemudian, lanjut Irmansyah, tim Suku Dinas Sosial Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF. Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan.

"Penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X