PKS Temukan Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi

- Selasa, 3 November 2020 | 11:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dok. Humas Kemensetneg)

Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (2/11/2020). Aturan itu dapat diunduh dalam situs resmi Sekretariat Negara.

Undang-undang tersebut diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020, dan berisikan 1.187 halaman. Artinya, lebih banyak dari yang diberikan oleh DPR pada 14 Oktober lalu, yakni 812 halaman.

Setelah bisa untuk diakses, ditemukan salah satu pasal yang janggal dalam UU Cipta Kerja tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam akun Twitter resminya.

Pasal tersebut adalah Pasal 6, yakni di situ merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal jika dilihat pada Pasal 5 tidak terdapat ayat dan huruf sebagaimana dimaksud.

"Subuh baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," tulis akun Twitter PKS pada unggahannya, Selasa (3/11/2020).

Sekadar diketahui, Pasal 6 yang tertulis dalam UU Cipta Kerja tersebut bertuliskan 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a'.

Kendati demikian, Pasal 5 pada UU Cipta Kerja itu tidak memiliki pasal dan ayat, dan hanya berbunyi 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X