Per 10 November, Tol Sibanceh Akan Mulai Berlakukan Tarif

- Selasa, 3 November 2020 | 00:14 WIB
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima audiensi Hutama Karya di pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh. (Photo/Antara)
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima audiensi Hutama Karya di pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh. (Photo/Antara)

PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 kilometer pada 10 November 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Branch Manager Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya Jarot Seno Wibawa di Banda Aceh, Senin (2/11/2020)

"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbitkan SK perubahan tarif penggunaan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kami masih menunggu pihak manajemen," katanya dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).

Seperti yang diketahui, pernyataan itu disampaikan di sela-sela audiensi dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Asisten II Setda Aceh Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Jarot menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020.

Menurutnya, ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu saat ini masih dalam tahapan sosialisasi penggunaannya, yang diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis, dimana pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.

"Dari peresmian kemarin hingga hari ini belum dikenakan tarif, tapi pengguna harus sudah memiliki e-money yang digunakan saat masuk dan keluar jalan tol, tapi tidak ada pemotongan saldo," kata Jarot.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X