Soal Penetapan Status Tersangka Gus Nur, Polri Persilakan Praperadilan

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri mempersilakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur untuk mengajukan praperadilan jika merasa tidak terima dengan penetapan status tersangka bahkan penangkapan. Mabes Polri menegaskan pihaknya bekerja sudah sesuai dengan prosedur.

"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian, di Pasal 77 KUHP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Brigjen Awi mempersilakan untuk Gus Nur mengajukan praperadilan jika tidak setuju dengan proses itu. Baik Gus Nur maupun keluarganya hingga tim hukumnya dipersilakan Polri untuk mengajukan praperadilan.

"Bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan, baik tersangka, keluarga atau kuasanya bisa mempraperadilankan kepolisian," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan setiap proses penetapan status tersangka hingga penangkapan dilakukan oleh Polri secara profesional dan sesuai prosedur. Termasuk pula dalam kasus yang menjerat Gus Nur.

"Selama ini kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Bahkan, Polri juga melakukan penangkapan dan menahan Gus Nur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X