Polisi: Ridho Rhoma Bayar Rp500 Ribu Untuk Dapatkan Ekstasi

- Selasa, 9 Februari 2021 | 20:21 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Narkoba yang menyeretnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Andre Kuat)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Narkoba yang menyeretnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (photo/ANTARA FOTO/Andre Kuat)

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditahan polisi atas kepemilikan narkoba. Polisi mengungkapkan, Ridho menyetorkan uang Rp 500 ribu untuk mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka ngakunya Rp 500 ribu per butir atau Rp 500 ribu semuanya. Nanti saya cek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).

Yusri menuturkan, Ridho bertransaksi langsung dengan seorang pemasok yang dikenalkan oleh temannya. Bahkan Ridho sendiri yang mentransfer uang yang diminta pemasok tersebut.

"Masih kita dalami barang haram di dapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri ke seseorang uangnya transfer melalui eekening ," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pemasok yang disebut berinisal M. Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu M.

"Pemasok masih kita kejar," ucap Yusri soal kasus Ridho Rhoma.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X