Dokter Reisa Ingatkan Protokol Kesehatan Ketat Syarat Pembukaan Rumah Ibadah

- Minggu, 21 Juni 2020 | 20:24 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro. (photo/ANTARA/dok.BNPB)
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro. (photo/ANTARA/dok.BNPB)

Dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan, dijalankannya protokol kesehatan secara ketat merupakan salah satu syarat wajib dibukanya kembali rumah-rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.

Pada Minggu (21/6) di Graha BNPB Jakarta, Dokter Reisa mengatakan para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan ketat.

Ia mengatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut. Syarat lain adalah bahwa rumah ibadah yang bisa dibuka untuk kegiatan keagamaan hanya yang berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19.

Reisa juga menjelaskan bahwa setiap pengelola rumah ibadah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk melaksanakan kembali kegiataan keagamaan.

"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata dia.

Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X