Polri Bantah Mahasiswa Uncen adalah Tahanan Politik, Tapi Pelaku Kriminal

- Rabu, 17 Juni 2020 | 15:06 WIB
Mahasiswa Universitas Cendana yang disebut-sebut sebagai tahanan politik. (Twitter/@PapuaKita)
Mahasiswa Universitas Cendana yang disebut-sebut sebagai tahanan politik. (Twitter/@PapuaKita)

Polri menegaskan bahwa 7 mahasiswa Universitas Cenderawasih, Papua yang ditahan di Balikpapan, Kalimantan Timur bukan tahanan politik (tapol) seperti yang dibicarakan publik belakangan ini.

Polri menyebut ketujuh mahasiswa tersebut ditahan karena kasus makar. Mereka disebut terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Papua.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/6/2020).

Ketujuh mahasiswa tersebut diduga telah melakukan provokasi hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan yang menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat.

Argo juga mengatakan isu soal 7 mahasiswa merupakan tapol sengaja disebar oleh kelompok tertentu. Argo meminta publik untuk tidak menghubungkan kasus kriminal tersebut ke politik.

Polri mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa ketujuh mahasiswa tersebut memang pelaku makar.

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Argo.

Para tahanan tersebut antara lain eks Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara. 

Lalu, ada Buchtar Tabuni yang dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. 

Mereka dinilai melakukan makar, yang diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X