Karena Judi Online, Pria Pengguna Sabu Congkel Jendela Tetangga dan Gasak Uang Rp11 Juta

- Senin, 5 April 2021 | 15:24 WIB
Pria pencandu judi online mencuri uang tetangganya (Ist)
Pria pencandu judi online mencuri uang tetangganya (Ist)

JM alias Amang, pria berusia 32 tahun di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, nekat mencuri di rumah tetangganya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan parang.

Dari hasil perbuatannya itu, Amang berhasil menggondol uang sejumlah Rp11 juta milik sang tetangga yang disimpan di dalam sebuah tas selempang yang ditemukannya di dalam rumah korban.

Peristiwa itu terjadi di rumah tetangganya yang hanya berjarak satu rumah dengan rumah JM yang berada di Desa Turung, Kecamatan Sekatak.

Pihak polisi yang mendapatkan informasi terkait kasus tersebut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap JM pada Senin (29/3/2021).

Untuk proses lebih lanjut, JM pun akhirnya diboyong ke Polsek Sekatak dengan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 bilah parang dengan panjang sekira 25 cm.

Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan, ketika diinterogasi, JM mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada polisi bahwa uang yang ia dapat dari hasil membobol rumah tetangganya itu selanjutnya digunakan membeli slot untuk bermain judu online.

Selain itu, ia juga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, JM dijerat pasal 363  Ayat (1) Ke- 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X