KTA Pistol Milik Koboi di Jaktim Sudah Tak Berlaku, Polisi: Bukan Dikeluarkan Perbakin

- Minggu, 4 April 2021 | 11:42 WIB
Viral koboi pengemudi Fortuner, M. Farid Andika yang acungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. (Instagram/@fakta.indo).
Viral koboi pengemudi Fortuner, M. Farid Andika yang acungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. (Instagram/@fakta.indo).

Polda Metro Jaya sudah menetapkan MFA, koboi yang menodongkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka karena tidak memiliki izin kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun. Kartu tanda anggota (KTA) terkait pistol MFA sendiri juga sudah tidak berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut KTA milik tersangka sudah tidak berlaku.

"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Minggu (4/4/2021).

Perbakin sendiri disebut Yusri tidak pernah mengeluarkan KTA untuk tersangka. Artinya, tersangka tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun penggunaan pistol jenis air soft gun tersebut.

"Perbakin nggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap air soft gun tersebut itu tidak ada izin," beber Yusri.

BACA JUGA: Perbakin Ternyata Tidak Pernah Terbitkan Kartu Anggota untuk Pengemudi Fortuner Koboi

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari senggolan antara mobil MFA dengan pesepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bukannya membantu korban, pelaku malah mengeluarkan pistol dan menodong ke arah orang-orang yang menolong korban.

Aksi pelaku itu pun terekam kamera hingga viral di media sosial. Pasca viralnya insiden tersebut, Polda Metro Jaya dengan cepat mengamankan pelaku.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka kepemilikan pistol tanpa izin. Tersangka terjerat pasal di UU Darurat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X