Ngaku Polisi dan TNI, Napi Sumsel Ancam dan Peras Sejumlah Wanita dari Dalam Lapas

- Senin, 15 Maret 2021 | 15:51 WIB
Polda Sumsel ungkap kasus penipuan narapidana (Facebook/Heru Supriyanto)
Polda Sumsel ungkap kasus penipuan narapidana (Facebook/Heru Supriyanto)

Jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh dua pria narapidana, yang mengaku sebagai polisi dan TNI untuk menipu sejumlah wanita. 

Kedua napi itu malakukan penipuan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), dengan menggunakan handphone. 

Berdasarkan unggahan dari Facebook Heru Supriyanto, diketahui pelaku pertama bernama Ahmad (30), napi yang divonis 9 tahun penjara di Rutan Prabumulih dengan kasus narkoba. Dan Andri Arli (46), napi Lapas Lubuklinggau yang divonis 2 tahun karena kasus pencurian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Anton Setyawan didampingi Kabid Humas, Kombes Supriadi, menjelaskan modus penipuan Ahmad dengan menggunakan foto berseragam Polri saat berada di Lampung.

Ahmad menggunakan foto tersebut di Facebook-nya untuk mendekati sejumlah wanita. Setelah ada yang tertarik, Ahmad mulai komunikasi melalui obrolan di Facebook hingga berlanjut ke WhatsApp. 

Ahmad kemudian mengiming-imingi untuk menikahi korban, dan merayunya melakukan video call seks. Saat melakukan hal tersebut, Ahmad merekamnya dan mengancam korban dengan rekaman tersebut. 

Ahmad pun memeras korban dengan meminta mengirimkan uang sebesar Rp3,8 juta, jika tidak mau rekaman tersebut disebarluaskan.

Sementara itu, Andri yang juga punya modus hampir serupa berpura-pura menjadi seorang anggota TNI sebagai Andirgo dengan pangkat Serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.

Andri berhubungan dengan korban selama tiga bulan melalui WhatsApp, dan merayu korban untuk meminjamkannya uang dengan alasan ongkos dan kebutuhan berangkat ke Sumsel untuk menjumpai korban. 

Korban pun terperdaya dan akhirnya mengiriminya uang sebesar Rp17,5 juta. 

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, dan denda sebesar Rp12 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X