Permenkes Radiologi Diprotes, Bumil Tak Bisa USG ke Dokter Kandungan dan Bidan

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:22 WIB
Ilustrasi USG ibu hamil. (freepik/pressfoto)
Ilustrasi USG ibu hamil. (freepik/pressfoto)

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Namun, Permenkes tersebut diprotes 15 organisasi profesi kedokteran. Aturan ini dinilai membatasi sejumlah layanan, termasuk USG untuk ibu hamil.

"Akibatnya terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien, termasuk kematian ibu dan anak. Karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi," kata Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, David menyebut Permenkes Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dapat menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Dampaknya, ada keterlambatan dan penurunan kualitas pelayanan.

"Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat. Namun, Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," jelasnya.

"Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X