Jalani Sidang Habib Rizieq Baca Eksepsi, Bandingkan Kasus Kerumunan Anak dan Mantu Jokowi

- Jumat, 26 Maret 2021 | 15:42 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan secara online. (Ist)
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan secara online. (Ist)

Habib Rizieq Shihab mulai menjalani persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan membacakan nota keberatannya di depan majelis hakim, Jumat (26/3/2021).

Riziek pun membandingkan kasus kerumunan yang membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan kasus kerumunan yang diduga dilakukan Presiden Jokowi, anak dan menantunya saat gelaran pilkada 2020 di Solo dan Medan. 

"Ini paling FENOMENAL; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES di Maumere – Nusa Tenggara Timur," kata Rizieq saat membacakan eksepsinya dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Rizieq juga membandingkan kasus kerumunan sama yang dilakukan anak dan menantu Jokowi saat berlangsung pilkada 2020, masing-masing di Solo dan Medan.

Alamsyah satu diantara kuasa hukum Rizieq menyebutkan kalau kliennya telah membacakan eksepsi tersebut di depan majelis hakim.

Persidangan Rizieq memang tidak terpantau oleh awak media karena memang dilarang masuk untuk mengetahui jalannya persidangan.

-
Persidangan HRS di Pengadilan Jakarta Timur. (Ist)

 

Prinsipnya kata Alamsyah Rizieq meminta keadilan atas sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah hingga jika pelanggaran itu tidak diproses hukum, maka dakwaan terhadap dirinya sudah selayaknya dibatalkan dan dibebaskan demi hukum.

Berikut nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab seperti yang diterima Indozone.id.

Kenapa KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar PROKES, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali ?!?!?!. Sudah menjadi RAHASIA UMUM yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran PROKES yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat JOKOWI dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan, antara lain

  1.  Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran PROKES, tapi tidak diproses hukum oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena mereka KELUARGA PRESIDEN sehingga mereka KEBAL HUKUM ?!
  2. Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan disetiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena dia PENASEHAT PRESIDEN sehingga hukum tidak berlaku baginya ?!.
  3. Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad gelar KERUMUNAN usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan AHOK cs ini penyelidikannya dihentikan oleh KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN pun tidak peduli, Kenapa ?! Apa karena mereka TEMAN PRESIDEN, sehingga tidak boleh diproses hukum ?!.
  4. Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena Gembong pelakunya ORANG ISTANA PRESIDEN, sehingga SUPER KEBAL HUKUM ?!.
  5. Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan JOKOWI dan pelanggaran PROKES ini diproses hukum oleh KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu MABES POLRI langsung menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN PROKES. Kenapa ?! Apa karena pelakunya adalah seorang PRESIDEN, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media ?!

Jadi jelas bahwa Proses Hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk DISKRIMINASI HUKUM yang dilarang oleh KONSTITUSI dan Perundang-undangan NKRI Yang berdasarkan PANCASILA & UUD 45.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X