Pengusaha Lobster 'Teriak' Usai Izin Ekspor Benur Dibekukan Buntut Kasus Suap Edhy Prabowo

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:53 WIB
Benih lobster. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Benih lobster. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih Lobster.

Kebijakan dadakan ini dilakukan usai menteri yang menjabat, Edhy Prabowo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening Lobster mengalami kerugian karena keputusan tersebut.

Salah satu perusahaan yang terkena dampaknya ialah PT. Teladan Cipta Samudra.

Seperti dilansir Antara, Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," kata Raditya dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/11/20).

PT. Teladan Cipta Samudra tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.

Raditya juga menyebutkan tidak adil bagi perusahaan yang taat akan semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kemudian diperlakukan secara demikian. 

Ia juga menambahkan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Eksportir Benih Bening Lobster.

Raditya juga mengaku pemberhentian yang dilakukan oleh KKP melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap hanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa adanya surat resmi seperti seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambah Raditya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X