Terkait Paslon yang Kampanye Libatkan Anak, Bamsoet: Tindak Sesuai Perundangan

- Kamis, 26 November 2020 | 21:43 WIB
Bambang Soesatyo. (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)
Bambang Soesatyo. (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bersikap tegas dan menindak pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Tindak paslon yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Bamsoet, dilansir dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Hal itu disampaikannya terkait penemuan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye pasangan calon di Pilkada 2020. Seperti misalnya, adanya paslon yang memberi santunan kepada anak-anak tetapi bermaksud untuk kampanye.

Baca juga: Menteri Edhy Tersangka Suap, Elektabilitas Mantu Jokowi di Pilkada Bakal Terpengaruh?

Menurut Bamsoet, Bawaslu bersama pemerintah daerah harus tetap menyosialisasikan larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Seluruh paslon beserta tim suksesnya dan partai pendukung agar tidak melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye," ujarnya.

Sementara itu, terkait 59 pengawas yang mengalami kekerasan saat menertibkan pelanggaran protokol kesehatan, ia mengimbau kepada kandidat dan tim sukses untuk memastikan tidak ada kekerasan yang terjadi apabila diberikan peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X