Catat! Jika PNS Pria Cerai, Maka Setengah Gajinya Diberikan ke Mantan Istri

- Senin, 22 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait perkawinan yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana aturan tersebut salah satunya mengenai izin perkawinan hingga perceraian bila terjadi oleh PNS.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 kemudian disempurnakan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.

Sebagaimana dilihat dalam PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 mengatur tentang perceraian, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka wajib menyerahkan gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," tulis aturan PP Nomor 10 tahun 1983 pasal 8 ayat 2.

BACA JUGA: Pacaran 3 Tahun Putus, Pacar Direbut Pramugari, Isi Chat si Pramugari Bikin Nyesek

Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya. Namun ketentuan ini tidak berlaku lagi jika mantan istri meminta cerai karena dimadu.

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat 6.

Kemudian dalam PP Nomor 45 tahun 1990 mengubah ketentuan pasal 8 dalam PP Nomor 10 tahun 1983. Dalam aturan yang disempurnakan tersebut, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu.

"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," tulis PP Nomor 45 1990 ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X