Gerindra Usulkan UU Pemilu Tak Perlu Direvisi, Begini Alasannya

- Senin, 1 Februari 2021 | 08:51 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (ANTARA/Sella Panduarsa Gareta)
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (ANTARA/Sella Panduarsa Gareta)

Partai Gerindra mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak perlu ada perubahan demi menjaga kualitas demokrasi.

"Oleh sebab itu Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi landasan  pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Diketahui DPR RI sedang menggodok draf revisi UU Pemilu saat ini. Muzani melanjutkan Partai Gerindra memandang pembahasan RUU Pemilu di saat masa pandemi Covid-19 secara langsung tidak dimungkinkan. Apalagi ia khawatir ada perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari. 

"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasi nya sekarang masih masa pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Atau perdebatan perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari,” jelas dia.

“Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif," tambahnya.

Di sisi lain ia menyebutkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik. Termasuk belajar dari catatan yang ada di Pemilu 2019 lalu.

Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

"Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan Umum seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024. Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik," jelas Muzani.

Baca Juga: Komisi III DPR Sesalkan Adanya Kasus Ujaran Rasisme Oleh Ambroncius Nababan

Wakil Ketua MPR RI ini menekankan,  dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya perubahan itu selalu terjadi. 

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat  pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X